Herwansyah menyebut bangunan rumah ini bernilai Rp 21 miliar.
4. Bangunan Kafe Rp 14 M
Selanjutnya, Polda Sumut juga menyita Kafe Massa Kok Tong di Kompleks Cemara Asri.
Saat petugas datang dan memberitahu akan melakukan penyitaan, para pengunjung berhamburan keluar.
Herwansyah mengabarkan, bangunan tersebut ditaksir mencapai Rp 14 miliar.
Diketahui, sejumlah aset milik Apin BK yang disita berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Hingga saat ini total aset yang disita mencapai Rp 145,79 miliar.
"Di Kok Tong senilai Rp 14 miliar dan 8 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp 145,79 miliar," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)