9. Dua rumah toko bertingkat di kompleks Suzuya Plaza Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang senilai Rp 4 Miliar.
10. Satu ruko di perumahan elit Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan senilai Rp 1,2 Miliar.
11. Satu ruko di Jalan Merbau no 13 senilai 2,27 Miliar.
12. Tiga ruko di Jalan Danu Singkarak Medan senilai Rp 3,25 Miliar.
13. Satu ruko di Jalan Airlangga senilai Rp 2,5 Miliar.
Baca juga: Lokasi 5 Aset Bos Judi Online yang Disita Polda Sumut, Total Capai Rp 21,6 Miliar
14. Satu bangunan di Jalan Pinus Raya senilai 14,375 Miliar.
Hadi mengatakan penyitaan ini termasuk rangkaian proses penyidikan dan usai adanya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Polisi menyebut masih terus menelusuri aset lain yang diduga dibeli dari hasil bisnis perjudian online yang menjerat 16 tersangka.
"Kedepan penyidik terus melakukan pengembangan, pendalaman terhadap aset lainnya,"ucapnya.
Polda Sumut memaparkan hasil penyitaan aset milik bos judi online Kompleks Cemara Asri A alias J mencapai 26 tanah dan bangunan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, penyitaan dilakukan dengan lima tahapan.
Terakhir penyitaan dilakukan di kompleks Suzuya Plaza Tanjung Morawa dan dua ruko di Jalan Danau Singkarak Medan.
"Ini merupakan penyitaan aset ke-26 milik tersangka Apin BK alias Jonni dengan total nilai sampai hari ini Rp 151,9 miliar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (19/10/2022).
Hadi mengatakan penyitaan ini termasuk rangkaian proses penyidikan dan usai adanya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.