News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Desak Autopsi Korban Harus Dilakukan, Ini Alasannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga serta keluarga menaburkan bunga dan berdoa dipusara korban Tragedi Kanjuruhan Dwi Kurniawan Jhovhanda di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudimoro, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022). Farzah merupakan korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan yang ke-135 setelah sempat dirawat di rumah sakit sejak 1 Oktober 2022. Farzah Dwi Kurniawan Jhovhanda, merupakan mahasiswa semester 5 di Prodi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Muhammadyah Malang (UMM) yang meninggal usai dirawat 23 hari di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang. SURYA/PURWANTO

TRIBUNNEWS.COM, MALANG- Autopsi terhadap korban tewas tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur diminta agar tetap dilaksanakan.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat menegaskan benang merah penyebab jatuhnya korban Tragedi Kanjuruhan harus terusut tuntas.

Baca juga: Komnas HAM Klaim Punya Rekaman Lengkap CCTV di Stadion Kanjuruhan, Ada Satu Rusak

"Kami tetap akan mendorong dari 20 keluarga korban klien kami ini untuk melakukan otopsi. Namun setidaknya saat ini dua korban lah (dilakukan otopsi)," beber Imam ketika dikonfirmasi.

Menurut Imam, autopsi dilakukan guna mengetahui fakta empiris penyebab kematian para korban Tragedi Kanjuruhan.

Kabar berhembus jika salah satu penyebab banyaknya jatuhnya korban disebabkan gas air mata.

"Korban tewas diduga akibat gas air mata. Tapi perlu pembuktian secara hukum. Maka harus dibuktikan dengan otopsi in untuk mengetahui fakta medis yang ada," terang Imam.

Di sisi lain, Imam meminta penegak hukum agar meninjau kembali penyangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian pada kasus Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Komnas HAM Siapkan Mekanisme Bawa Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan ke PBB

"Menurut pandangan kami ini bukan karena kelalaian. Melainkan penembak gas air mata dalam keadaaan sadar. Kami menganalogaikan berbeda, seperti halnya dengan kelalaian seorang sopir yang menabrak orang karena mengantuk. Tapi kalau ini kan sadar?," sebut Imam.

Praktisi hukum ini juga ini menyebut penyangkaan pasal menjadi pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juga tepat dilakukan.

Baca juga: Komnas HAM Punya Rencana Bawa Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan ke PBB

"Dasarnya juga pelaku menembakkan gas air mata ke arah yang seharusnya tidak ditembakkan, namun ke tribun penonton," tutupnya.

Penulis: Erwin Wicaksono

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Desak Otopsi Kepada Korban Harus Tetap Dilakukan: Perlu Pembuktian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini