MS berperan menyediakan rantai dan mengetahui aksi dari UDW.
"Sudah jadi tersangka, (UDW dan MS) pasangan kekasih. (MS) turut serta dan membiarkan (penyekapan)," kata Aji.
Aji melanjutkan, UDW dan MS tidak ditahan karena ancaman hukuman yang disangkakan kurang dari lima tahun.
Keduanya dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD hingga Hamil, Beraksi Sejak 2019, Korban Pernah Dirantai
Berdalih karena nakal
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menambahkan, UDW berdalih merantai anaknya karena nakal.
Anaknya yang berumur 6 tahun disebut sering berulah saat berada di rumah.
“Keterangan ibunya begitu. Kasur ditusuk dengan pisau dan membawa rokok."
"Jadi itu sebab dirantai. Tapi memang kakaknya saja yang melakukan itu. Adiknya tidak. Tapi kedua-duanya kemudian dirantai," urai Ranefli.
Ranefli menyebut, meskipun sudah jadi tersangka, ibu dan anaknya masih bersama dengan pengawasan pihak terkait.
Rencananya polisi juga akan melakukan tes psikologi terhadap tersangka UDW.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/I Made Ardhiangga Ismayana)(Kompas.com/Ahmad Muzakki Al Hasan)