News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Bunuh Istri yang Diduga Berselingkuh, Korban Dihabisi saat sedang Tiduran di Lengan Pelaku

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DM (23), tersangka kasus KDRT terhadap istrinya LDA (23) hingga meninggal di rumahnya Jalan Sedangguwo Selatan Kota Semarang, dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (24/10/2022)

Korban dicekik saat sedang tiduran di lengan pelaku.

"Jadi waktu cekcok sambil pelukan, saya cekik lehernya hingga tidak bergerak. Istri saya waktu saya cekik berontak hingga tidak bergerak, kemudian setelah tidak bergerak saya tutup bantal wajahnya karena tidak tega," ungkapnya.

Kondisi rumah korban KDRT di Jalan Sedangguwo Selatan I RT 12 RW 9, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang,Minggu (23/10/2022). Rumahnya telah terpasang garis polisi. (TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Baca juga: FAKTA Suami Bunuh Istri di Semarang, Tuduh Korban Selingkuh, Bahagiakan Anak Sebelum Serahkan Diri

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Ia lalu mengajak anaknya ke Pantai Marina, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.

"Saya ajak anak saya ke Pantai Marina karena ingin menyenangkan anak dulu, karena saya akan menyerahkan diri dan dipenjara," bebernya.

Dikutip dari TribunJateng.com, saat kejadian, tetangga korban Pipit Sugiarto sempat mendengar suara teriakan dan tangisan anak korban sekira pukul 02.00 WIB.

"Bertariaknya tidak meminta tolong tapi cuma teriak, aahhh, anaknya juga. Terus habis itu tidak ada suaranya, saya pikir sudah selesai," jelasnya.

Pipit mengungkapkan, dua pekan sebelum kejadian pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sempat bertengkar.

Namun, saat itu pertengkaran keduanya berhasil dilerai.

Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi: Sakit Hati Diejek Teman, Berniat Curi HP Korban

"Waktu itu masih ketahuan saya, terus saya pisah. Kalau yang ini kejadiannya dini hari," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman pidana selama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini