Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjalani mediasi dengan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, di Pengadilan Agama Purwakarta pada Kamis (27/10/2022).
Pada mediasi yang diagendakan pada pukul 14.00 WIB tersebut, Anne Ratna Mustika hadir lebih sekitar pukul 13.40 WIB.
Setelah dua kali tidak hadir dalam proses sidang gugatan cerai, Dedi Mulyadi akhirnya hadir di sidang.
Seperti diketahui, Neng Anne sapaan akrab Anne Ratna Mustika, menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Baca juga: Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Tidak Mau Lagi Dipanggil Ambu Anne
Terungkap alasannya
Neng Anne membeberkan alasan menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Neng Anne hanya menyebutkan bahwa Dedi Mulyadi telah melanggar syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
"Yah asalannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan bergama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam," ujar Neng Anne.
Bahkan dirinya menegaskan bahwa tidak akan melakukan gugatan cerai bila memang Dedi Mulyadi tidak melanggar syariat Islam.
"Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kehadiran Dedi Mulyadi dalam mediasi ini membantu dirinya untuk mempercepat proses gugatan cerai yang sedang berlangsung.
"Berharap akan mempercepat proses," ujar Neng Anne saat ditanya mengenai kehadiran Dedi Mulyadi.
Sementara itu, Dedi Mulyadi selaku tergugat mengatakan, selama dirinya menjadi Wakil Bupati selama 5 tahun dan menjadi Bupati Purwakarta 10 tahun, tidak pernah kepikiran untuk melakukan gugatan cerai terhadap istrinya yaitu Anne Ratna Mustika.
"Tapi saat saya tidak jadi bupati, saya digugat cerai," ujarnya Dedi Mulyadi.
Sedangkan menanggapi tentang melanggar syariat Islam, Dedi Mulyadi enggan berkomentar.
Dirinya hanya menjelaskan tentang proses mediasi yang berlangsung hari ini, Kamis (27/10).
"Yah saya belum bisa jelaskan alasan tersebut, karena memang belum pembahasan materi gugatan cerai, tadi hanya berlangsung mediasi saja," ujar Dedi Mulyadi.
Hadir seorang diri
Tidak seperti sebelumnya hadir bersama keluarga, Anne Ratna Mustika yang mengenakan baju serba warna cokelat itu hadir seorang diri dan langsung memasuki ruang mediasi.
Sedangkan Dedi Mulyadi tiba di PA Purwakarta sekitar pukul 14.00 WIB.
Menggunakan kemeja lengan panjang berwarna hitam, ia tampak santai memasuki ke ruang mediasi dengan memberiksan sapaan kepada awak media.
Mediasi yang berlangsung tersebut dipimpin oleh mediator dari PA Purwakarta bernama Julia Herjanara.
Mediasi tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika atau saat ini ingin dikenal dengan Neng Anne mengatakan, proses mediasi telah berjalan dengan lancar dan akan diagendakan kembali pada Selasa (8/10/2022) mendatang.
Dirinya mengatakan bahwa agenda tersebut akan membahas hasil mediasi yang baru saja berlangsung hari ini, Kamis (27/10/2022).
"Hakim mediator meminta waktu untuk proses lah di internal mereka, jadi tadi kan kami melakukan teknik mediasi kaukus, sehingga materi harus diperiksa terlebih dahulu," ujar Neng Anne usai jalani mediasi di PA Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Neng Anne membeberkan alasan menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Neng Anne hanya menyebutkan bahwa Dedi Mulyadi telah melanggar syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
"Yah asalannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan bergama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam," ujar Neng Anne.
Bahkan dirinya menegaskan bahwa tidak akan melakukan gugatan cerai bila memang Dedi Mulyadi tidak melanggar syariat Islam.
"Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kehadiran Dedi Mulyadi dalam mediasi ini membantu dirinya untuk mempercepat proses gugatan cerai yang sedang berlangsung.
"Berharap akan mempercepat proses," ujar Neng Anne saat ditanya mengenai kehadiran Dedi Mulyadi.
Penjelasan Dedi Mulyadi
Sementara itu, Dedi Mulyadi selaku tergugat mengatakan selama dirinya menjadi Wakil Bupati selama 5 tahun dan menjadi Bupati Purwakarta 10 tahun, tidak pernah kepikiran untuk melakukan gugatan cerai terhadap istrinya yaitu Anne Ratna Mustika.
"Tapi saat saya tidak jadi bupati, saya digugat cerai," ujarnya Dedi Mulyadi.
Sedangkan menanggapi tentang melanggar syariat Islam, Dedi Mulyadi enggan berkomentar.
Dirinya hanya menjelaskan tentang proses mediasi yang berlangsung hari ini, Kamis (27/10).
"Yah saya belum bisa jelaskan alasan tersebut, karena memang belum pembahasan materi gugatan cerai, tadi hanya berlangsung mediasi saja," ujar Dedi Mulyadi.