Kepala Disdikbud Boyolali Darmanto mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu merupakan kewenangan Bupati.
"Yang berwenang memberikan sanksi atas PNS itu kan Bupati pejabat pembina kepegawaian," ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Saat ini, Darmanto masih menunggu laporan kronologi kejadian tersebut.
Setelah laporan itu ia terima akan diserahkan kepada Bupati.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Tri Widodo, Kompas.com/Labib Zamani)