“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.
“Iya, kita masih patroli siber,” ungkapnya.
Beredarnya video mesum perempuan berkebaya merah ini melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Videonya Heboh
Video itu kini jadi buruan warganet.
Tak tanggung-tanggung, bukan hanya 9 menit, ada video merekam adegan tak senonoh seorang wanita berkebaya merah dengan sosok pria di dalam kamar hotel berdurasi 16 menit.
Sosok pemeran video kebaya merah viral di TikTok, Twitter, Yandex Ru video hingga beredar luas diberbagai aplikasi media sosial (medsos) termasuk YouTube.
Unggahan video viral TikTok maupun Twitter yang beredar hanya berisi cuplikan pendek dari video aslinya.
Video pendek maupun gabungan slide foto yang hanya berisi adegan awal dari video 16 menit itupun kian membuat warganet penasaran.
Link video viral wanita kebaya merah full no sensor tersebut totalnya berdurasi 16 menit.
Video tersebut berisi adegan tak senonoh antara wanita yang mengenakan kebaya berwarna merah dengan seorang pria.
Video viral tersebut tampaknya direkam disalah satu kamar hotel.