"Kalau berjalannya waktu santri tersebut macet di jalan, enggak mau lanjutkan, maka secara otomatis di situ tertera denda administrasi satu hari Rp 50 ribu," imbuhnya.
2. Wakil Gubernur Jawa Barat ancam tutup pesantren
Baca juga: MUI: Pondok Pesantren Berkontribusi dalam Konsolidasi Hukum Nasional
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum ikut menyoroti permasalahan ini.
Ia mengancam akan menutup Pesantren RQM karena denda yang diberikan dinilai tidak masuk akal.
Menurutnya, denda tersebut bertentangan dengan nilai yang harusnya diajarkan lembaga pendidikan itu.
"Kalau masih memberlakukan aturan ngaco seperti ini, saya akan tutup," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Politisi partai PPP ini juga meminta orang tua santri tersebut untuk tidak membayar denda yang diberikan pesantren.
3. Kemenag Bandung akan memeriksa kejadian ini
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung, Abdurahim akan memeriksa memeriksa pihak pesantren terkait kejadian tersebut.
Ia akan mengevaluasi sistem yang ada di pesantren dan mencari tahu nominal denda ini berasal.
"Insya Allah akan melakukan kroscek bagaimana yang sebenernya dan termasuk kronologinya, sampai pimpinan Ponpes menerapkan sebuah sistem yang menurut informasi ada nominal yang disanksikan kepada santrinya," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Abdurahim merasa prihatin dengan kejadian ini karena berada di lingkup pendidikan pesantren.
Menurutnya nominal denda yang diberikan pesantren sangat memberatkan orang tua.
"Kami merasa prihatin dengan adanya statement dari Ketua Yayasan atau pun sebuah bentuk teguran yang di dalamnya disebut nominal, itu merupakan sebuah keprihatinan," tambahnya.
Baca juga: KSP: Pemerintah Berkomitmen Besar Untuk Pengembangan Santri dan Pesantren