News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Penjelasan Pihak Ponpes hingga Ancaman Wagub Jabar

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum ikut menanggapi kejadian santri didenda Rp 37 juta oleh Pesantren.

"Kalau berjalannya waktu santri tersebut macet di jalan, enggak mau lanjutkan, maka secara otomatis di situ tertera denda administrasi satu hari Rp 50 ribu," imbuhnya.

2. Wakil Gubernur Jawa Barat ancam tutup pesantren

Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, mengecam tindakan perundungan di Tasikmalaya yang menyebabkan seorang anak meninggal akibat dipaksa berbuat tak senonoh. (TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN)

Baca juga: MUI: Pondok Pesantren Berkontribusi dalam Konsolidasi Hukum Nasional

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum ikut menyoroti permasalahan ini.

Ia mengancam akan menutup Pesantren RQM karena denda yang diberikan dinilai tidak masuk akal.

Menurutnya, denda tersebut bertentangan dengan nilai yang harusnya diajarkan lembaga pendidikan itu.

"Kalau masih memberlakukan aturan ngaco seperti ini, saya akan tutup," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Politisi partai PPP ini juga meminta orang tua santri tersebut untuk tidak membayar denda yang diberikan pesantren.

3. Kemenag Bandung akan memeriksa kejadian ini

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung, Abdurahim akan memeriksa memeriksa pihak pesantren terkait kejadian tersebut.

Ia akan mengevaluasi sistem yang ada di pesantren dan mencari tahu nominal denda ini berasal.

"Insya Allah akan melakukan kroscek bagaimana yang sebenernya dan termasuk kronologinya, sampai pimpinan Ponpes menerapkan sebuah sistem yang menurut informasi ada nominal yang disanksikan kepada santrinya," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Abdurahim merasa prihatin dengan kejadian ini karena berada di lingkup pendidikan pesantren.

Menurutnya nominal denda yang diberikan pesantren sangat memberatkan orang tua.

"Kami merasa prihatin dengan adanya statement dari Ketua Yayasan atau pun sebuah bentuk teguran yang di dalamnya disebut nominal, itu merupakan sebuah keprihatinan," tambahnya.

Baca juga: KSP: Pemerintah Berkomitmen Besar Untuk Pengembangan Santri dan Pesantren

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini