News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Penjelasan Pihak Ponpes hingga Ancaman Wagub Jabar

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum ikut menanggapi kejadian santri didenda Rp 37 juta oleh Pesantren.

4. Perhitungan denda Rp 37 Juta

Ibu santri yang mendapat denda menjelaskan asal usul nominal Rp 37.250.000.

Ia mengatakan jika nominal denda tersebut didasarkan pada berapa lama anaknya tinggal di pesantren.

Jika dihitung anaknya sudah berada di Pesantren tersebut selama 745 hari.

Nominal denda yang diberikan Pesantren adalah Rp 50 ribu per hari.

Dari perhitungan ini nominal Rp 37.250.000 diperoleh.

Orang tua santri ini mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda yang diberikan Pesantren.

 "Saya hanya pasrah saja dan meminta bantuan ke KPAID dan pemerintah. Jangan kan uang untuk bayar puluh-puluh juta begitu, buat makan sehari-hari saja kami susah, Pak," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Elgana Mubarokah) (TribunJabar.com/Lutfi Ahmad Mauludin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini