Secara terpisah, media ini juga mencoba mengkonfirmasi terkait video yang diduga penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal oleh petugas KPHP Santan.
Kepala UPTD KPHP Santan Muhammad Riva Yovani yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat, juga belum membalas terkait video yang diduga diambil pada tahun 2019 silam ini.
Polda Kaltim Benarkan Temuan
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono membenarkan adanya temuan tambang ilegal di Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegar (Kukar), Kalimantan Timur.
Bahkan ia mengatakan, temuan tersebut sudah diproses secara hukum oleh pihaknya.
Dia mengatakan, temuan tindak pidana tambang ilegal itu merupakan temuan lama.
Diketahui, Ismail Bolong dalam pengakuannya menyebut bahwa ia menjadi pengepul batu bara di kawasan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar.
Dirinya juga diduga menyalurkan sejumlah upeti terhadap petinggi Polri yang menaungi wilayah hukum terhadap tambang ilegal.
Baca juga: Polemik Pengakuan Ismail Bolong Setor Uang Tambang Ilegal: Jokowi Diminta Evaluasi Kewenangan Polri
"Sudah lama itu. Ada yang sudah tahap 2, ada yang baru proses," ungkap Indra, Senin (7/11/2022).
Namun dari sekian temuan tersebut, dirinya mengatakan bahwa tidak ada satu tersangka atau bukti yang menyatakan Ismail Bolong terlibat.
Dia memastikan, tambang ilegal di kawasan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar seluruhnya sudah diproses.
Sementara tidak ada yang berkaitan dengan Ismail Bolong.
"Tidak ada yang mengarah kepada Ismail Bolong. Untuk saat ini sudah nggak ada. Itu kan yang lokasi IUP-nya PT MSJ," tukasnya.
Testimoni Ismail Bolong Soal Mafia Tambang Ilegal