Suwarno membeberkan, saat itu ia hanya menyampaikan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang di dalamnya memuat nilai karakter berakhlak pada sang pencipta.
Ia menjelaskan kepada muridnya saat itu, jilbab merupakan bagian dari perintah Allah.
Jilbab bukan untuk gaya-gayaan atau alasan lainnya.
"Saya ingin anak-anak memakai jilbab dengan keseganan sendiri dengan ikhlas.
Tidak dipaksa dan tidak dikekang. Saya menyampaikannya seperti itu," imbuh Suwarno.
Meskipun demikian, Suwarno mengakui dirinya salah dengan memarahi Z.
Ia meminta maaf kepada Z dan keluarganya atas kejadian ini.
Suwarno juga berharap persoalan tidak dibawa ke ranah hukum.
"Saya minta jangan (dilaporkan polisi), saya 26 tahun mengajar baru kali ini kejadian, jadi mohon dimaklumi dan dimaafkan, saya juga punya anak dan istri," tandas Suwarno, dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Kasus Bully Sundut Rokok, Polres Tangsel Periksa 4 Terduga Pelaku
Polisi lakukan pendalaman
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari ayah Z ke bagian Satuan Reserse dan Kriminal.
"Tentu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan penyidik akan mempelajari aduan dimaksud," jelas dia, dikutip dari Kompas.com.
Piter melanjutkan, tidak menutup kemungkinan masalah akan selesaikan secara kekeluargaan.
Terlebih saat pihak keluarga Z dan sekolah sepakat menempuh jalur damai.
Polres Sragen juga siap menjadi mediator.
Menurut Piter, proses pidana merupakan langkah terakhir penyelesaian masalah.
"Prinsip nya adalah ultimum remedium, bahwa pendekatan pidana itu adalah obat terakhir," katanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Mahfira Putri Maulani)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)(Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)