Pelaku diamankan
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin membenarkan kejadian ini.
Ia menyebut, pelaku langsung diamankan saat masih berada di TKP.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah menghabisi istrinya.
Baca juga: Barang Bukti Kurang Lengkap, Berkas Perkara Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Dikembalikan Otmilti
Polisi kemudian membawa pelaku ke kantor polisi beserta sejumlah barang bukti seperti satu buah kapak bergagang kayu, dua buah belati hingga satu buah celurit.
"Dari lokasi kejadian kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban," tambah Muhaimin.
Pelaku alami gangguan jiwa
Muhaimin melanjutkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
Diketahui, pelaku mengalami gangguan jiwa berdasarkan keterangan kakak kandungnya.
Pelaku juga pernah mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa di Kota Medan.
"Motif sementara berdasarkan saksi-saksi bahwa si pelaku memiliki gangguan jiwa," kata Muhaimin.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)(Kompas.com/Oryza Pasaribu)