4. Video terdiri dari 18 Part
Video bertema threesome tersebut, dipotong menjadi 18 bagian (part) dan sempat beredar di Twitter.
Belasan video tersebut, juga tersimpan di dalam hardisk laptop, milik tersangka ACS.
"Yang threesome itu, 18 part, bukan 15 part, BDSM, down age, disiplin, sadism, and masocism," katanya.
5. Dibayar Rp 3 Juta
Farman mengatakan, proses pembuatan video melibatkan ACS, AH dan CZ itu, dilakukan di sebuah hotel Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022.
Mantan Kapolres Gianyar Polda Bali itu, menambahkan, CZ memperoleh upah dari AH sekitar Rp 3 Juta dari hasil penjualan video dewasa tema 'hubungan bertiga' itu.
AH yang memberikan upah kepada CZ karena sosok si pemeran wanita berkebaya merah itu, yang bertindak menjualkan video dewasa karya produksi mereka.
Proses penjualannya, melalui postingan Twitter untuk menawarkan pembuatan video dewasa dengan tema, kostum dan adegan yang dapat dipesan sesuai permintaan, dengan kisaran harga ratusan ribu, hingga jutaan rupiah.
"Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp3 juta, dari penjualan itu. Iya hasil penjualan itu," katanya.
Baca juga: Pemeran Kebaya Merah Pernah Buat Video Berjudul Tiga Lawan Satu, Ternyata Isinya 2 Wanita 1 Pria
Sekedar diketahui, AH, si pemeran wanita berkebaya merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya, terpaksa menelan batunya, karena terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya.
Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti.
Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33.