News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Perempuan Kebaya Merah

Fakta-Fakta Sosok CZ Tersangka Baru dalam Video Dewasa Kebaya Merah, Video Threesome-nya Beredar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ACS dan AH saat digelandang oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim saat digelanda ke Gedung Humas Mapolda Jatim. AH merupakan salah satu wanita pemeran video syur kebaya merah.

Di dapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa. Dan beberapa diantaranya, bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk; 1 lawan 3.

Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022. Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp750 ribu, hingga dua juta rupiah. 

Dan, para pembeli, dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka. 

Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora. Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat keduanya, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka. 

Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.

Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa yang telah menjadi pesanannya. 

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,  menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tersangka Baru dalam Video Kebaya Merah Diamankan Polda Jatim, Mahasiswi asal Bali, Main Bertiga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini