"Berdasarkan pemeriksaan daripada pelapor atau korban, jumlah korban yang sudah berhasil didata sebanyak 311 orang," kata AKBP Ferdy Irawan, Selasa (15/11/2022).
Ia menjelaskan, kasus ini sebenarnya terkait kerja sama antara korban dan terlapor atau pelaku.
Pelaku menawarkan kerja sama usaha online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen.
"Tetapi syarat yang disampaikan terlapor ini bahwa pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online," katanya.
Awal mula keterlibatan ratusan mahasiswa itu berawal dari ajakan kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online.
Para mahasiswa diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online.
Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online.
"Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini," kata AKBP Ferdy Irawan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Milani Resti) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)