"Kandungan itu hasil hubungan RN dan ERW, RN merasa ERW sebagai kekasih sedangan ERW hanya merasa sebagai teman," ungkapnya.
Menurut Edy, eksekusi terhadap RN dilakukan di atas tebing Pantai Kukup, Tanjungsari, Selasa sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Ketiganya berangkat dari Solo dengan mobil sewaan.
RN sendiri dibujuk ikut dengan alasan melakukan ritual untuk kandungannya.
Menurut keterangan pelaku, RN sendirilah yang membuka seluruh pakaiannya.
"ERW lalu membekap korban sampai lemas, dibantu AA," jelas Edy.
Setelah lemas, RN kemudian dibuang dari atas tebing Kukup hingga akhirnya ditemukan pada pagi harinya di Pantai Ngrawe.
Seluruh pakaian dan barang-barang RN kemudian dibawa oleh pelaku.
Edy mengatakan ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana.
Sebab keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan percobaan pembunuhan terhadap RN pernah dilakukan ERW pada September lalu namun gagal.
AA yang membantu aksi pembunuhan adalah tetangga dari ERW di Sukoharjo, Jawa Tengah.
AA juga sempat melakukan pelecehan terhadap RN sebelum dibuang ke laut.
"AA kami kenakan pasal yang sama karena juga ikut membantu perencanaan," jelas Mahardian. (alx)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Pantai Ngrawe Terungkap Berkat CCTV SMP 1 Tanjungsari