Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Rizal E Halim angkat bicara perihal penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) yang menimpa ratusan mahasiswa Insitut Pertanian Bogor (IPB).
"Kejadian di IPB memperburuk profil perlindungan konsumen di Indonesia," kata Rizal, dalam diskusi online yang disiarkan langsung di laman YouTube MNC Trijaya, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: SWI Akan Jembatani Ratusan Mahasiswa IPB Korban Penipuan Pinjol Untuk Restrukturisasi
Rizal menyampaikan beberapa alasan dari pendapatnya tersebut.
Ia mengatakan, kasus yang terjadi di IPB merupakan penipuan investasi berkedok pinjaman online.
"Masalah berikutnya, ketika terjadi penagihan pinjaman online yang mungkin melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Rizal.
Kemudian, Rizal menegaskan dalam kasus ini pihak kepolisian harus ada untuk mencari tahu indikasi adanya sindikasi kejahatan dalam kasus ini.
"Apakah ada keterkaitan antara pelaku penipuan dengan platform-platform tadi," jelasnya.
Selanjutnya, menurut Rizal, kasus ini memperlihatkan potret literasi keuangan di Indonesia.
Baca juga: Penipu Mahasiswa IPB juga Pernah Jadikan Kontrakan Orang Lain sebagai Jaminan untuk Beli Mobil
Lebih lanjut, ia menjelaskan, para mahasiswa IPB merupakan kelompok yang memiliki kemampuan edukasi memadai dan status sosial tersendiri di masyarakat.
Namun, lanjut Rizal, mereka ternyata tidak mendapatkan edukasi keuangan yang baik.
"Jadi bayangkan, masyarakat dengan kemampuan edukasi memadai juga tidak bisa teredukasi dengan baik," tegas Rizal.
Sebelumnya, otak penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) yang menimpa ratusan mahasiswa Insitut Pertanian Bogor (IPB) berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Bogor.
Baca juga: Sosok Siti Anisa, Wanita yang Buat Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Dikenal Kerap Buat Resah
Pelaku penipuan ini adalah seorang wanita berinisial SAN (29).
Dia ditangkap di rumahnya di Kota Bogor oleh Sat Reskrim Polres BoGor pada Kamis (16/11/2022).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, total jumlah korban penipuan pinjaman online ini sekitar 317 mahasiswa dari beberapa universitas yang berbeda.
Namun, mayoritas korban adalah mahasiswa IPB.
"Kami berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota dalam mengungkap kasus ini karena sebagian korban juga adalah masyarakat biasa di Kota Bogor," kata Iman, Jumat (18/11/2022).
Dalam melakukan aksinya, lanjut Iman, tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana (pinjol) dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online.
"Toko online ini diklaim milik pelaku. Dia lalu mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online atas nama korban," tuturnya.
Namun, dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut, diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain.
"Pelaku mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 p ersenhingga 15 persen. Sementara angsuran pinjaman online akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya," jelas Iman.
Tetapi kenyataannya, angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban.
"Total kerugian dalam kasus ini kurang lebih mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online," ungkap Iman.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, tersangka sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2002.
"Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, membeli kendaraan bermotor dan juga untuk menutupi hutangnya dari korban-korban sebelumnya," ucap Iman.
Baca juga: Update Ratusan Mahasiswa IPB Korban Pinjol: Diajak Makan di Cafe dan Iming-iming Untung 10 Persen
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit handphone, serta buku tabungan dan ATM milik pelaku.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk melihat dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.
"Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata AKBP Iman Imanuddin.