News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi di Babel Diduga Tipu dan Lecehkan Istri Tahanan, Korban Serahkan Rekening Rp 40 Juta

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Oknum polisi di Babel diduga menipu dan melecehkan istri tahanan kasus narkoba. Korban serahkan rekening Rp 40 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Briptu IA, Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) harus berurusan dengan hukum.

Ia dilaporkan atas kasus penipuan dan asusila kepada DA, istri tersangka kasus narkoba berinisial AR.

Briptu IA diketahui merupakan penyidik di Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung.

Atas kasus tersebut, pihak Subdit Paminal Bid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penahanan terhadap Briptu IA.

Kasubdit Paminal Polda Bangka Belitung AKBP Rudi Hadi mengatakan, Briptu IA ditahan mulai 18 November 2022 hingga 18 Desember 2022 dilansir Bangkapos.com.

Dikatakannya, penahanan itu dilakukan guna mempermudah pemeriksaan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Putranya Dipukuli Anak Kombes, Yusna: Polisi Bilang Ini Bukan Masalah Serius, Cuma Candaan Anak-anak

"Penahanan yang bersangkutan bukan penahanan pidana, namun dalam rangka pemeriksaan oleh Subbid Wabprof yaitu terkait pelanggaran kode etik," ujarnya, Sabtu (19/11/2022).

Melansir Bangkapos.com, kasus ini berawal saat Briptu IA menangani kasus narkoba tersangka AR pada Juli 2021.

Kala itu, Briptu IA meminta buku tabungan dan nomor PIN ATM milik AR.

AR pun meminta istrinya, DA untuk menyerahkan buku dan PIN ATM yang berisi Rp 40 juta kepada Briptu IA.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum AR, Budiyono, Kamis (17/11/2022).

"Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami (AR) agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM serta meminta nomor PIN-nya," ujarnya.

Setelah itu, Briptu IA menghubungi istri AR yakni DA dan melakukan penekanan.

Karena ketakutan, DA pun menyerahkan buku tabungan tersebut kepada Briptu IA.

Penyerahan itu dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang.

"Namun pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, (Briptu IA) ada mengeluarkan kata-kata 'jangan bilang kepada siapapun ya'," terang Budiyono menirukan ucapan oknum polisi tersebut.

Ilustrasi pelecehan - oknum polisi di Babel diduga menipu dan melecehkan istri tahanan kasus narkoba. (Warta Kota via Tribunnews)

Baca juga: Iwan Tewas Diduga Ditembak Oknum Polisi, Kapolres Pelabuhan Belawan: Penggerebekan Kasus Narkoba

Tak berhenti di situ, setelah mendapatkan apa yang ia mau, Briptu IA juga berusaha mendekati DA.

Briptu IA bahkan mendatangi kontrakan DA yang berada di Pangkalpinang dan melakukan pelecehan.

"Sejak diserahkannya buku tabungan tersebut (Briptu IA) sering menghubungi dan mendatangi DA," ungkapnya.

Ketika melancarkan aksinya, Briptu IA menjanjikan akan meringkankan kasus narkoba yang menjerat suami DA.

"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR."

"Dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening sebesar Rp 40 juta," bebernya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mengatakan, Briptu IA terancam mendapat sanksi kode etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sudah pemeriksaan kode etik, dapat di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terangnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Bangkapos.com/Teddy Malaka CC/Ardhina Trisila Sakti CC)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini