News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

33 Penambang Emas di Kampung Wasirawi Kini Jadi Tersangka, Polres Manokwari Buru Pemodal & Penadah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 33 tersangka kasus penambangan emas ilegal digiring ke ruang tahanan Polres Manokwari, Senin (28/11/2022). Kini jajaran Polres Manokwari melakukan pengejaran terhadap para pemodal tambang emas ilegal dan juga penadah.

Untuk barang bukti, pihaknya telah mengamankan alat penyedot air, dompeng, karpet, alat dulang, BBM dan genset.

Polisi Buru Pemodal

Usai 33 penambang dijadikan tersangka, kini jajaran Polres Manokwari melakukan pengejaran terhadap para pemodal tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

"Mereka itu memiliki bermacam-macam pemodal dan sekarang kami sedang melakukan pencarian," ujar Gultom, kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (28/11/2022).

Untuk jumlah pasti terkait pemodal, Gultom hingga kini belum bisa mengumumkan.

Sebanyak 33 tersangka kasus penambangan emas ilegal digiring ke ruang tahanan Polres Manokwari, Senin (28/11/2022). (TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun)

"Ini masih dalam proses penyidikan, jadi belum bisa kita sampaikan," tuturnya.

Pastinya, Gultom mengaku dari seluruh pekerja hampir seluruhnya berasal dari luar Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

"Mereka (pekerja) ini didatangkan ke Manokwari melalui si pemodal," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mencari penampung atau penadah hasil dari tambang emas ilegal.

"Karena kasus ini ada pasal untuk menampung barang yang tidak resmi itu ada pasal pidananya," kata Gultom.

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul 33 Pekerja Resmi Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Manokwari Papua Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini