4. UMK Sleman 2022: Rp 2.001.000
5. UMK Yogyakarta 2022: Rp 2.153.970
6. UMK DI Yogyakarta 2022: Rp 1.840.916
Kenaikan UMP dibatasi 10 persen
UMP tahun 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen.
Hal ini sesuai Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga Pelaksana Harian Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, Senin (28/11/2022), dilansir TribunJogja.
Menurut Beny, dalam penetapan UMP ini, pemerintah DIY mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari pertumbuhan ekonomi, laju inflasi serta rekomendasi dari dewan pengupahan.
Baca juga: Hari Ini Batas Terakhir Gubernur Umumkan UMP 2023, Bagaimana Hitungannya?
Senada dengan Beny, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menambahkan Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan peluasan kesempatan kerja dan tingkat produktivitas," ujarnya.
Setelah mempertimbangkan hal tersebut, akhirnya diputuskan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,6 persen, dikutip dari TribunJogja.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunJogja/Hari Susmayanti/Yuwantoro Winduajie)
Artikel lain terkait UMP DIY