Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengumumkan UMP 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.
Hal ini karena mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2022.
Peraturan kenaikan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Pemprov Dapat Apresiasi dari Sejumlah Pihak
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen),” demikian bunyi Permenaker tersebut dalam Pasal 7, seperti diberitakan TribunKaltim.
Dalam Pasal 6 disebutkan, penyesuaian UMP 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Kemudian, data yang digunakan untuk menghitung UMP 2023 adalah data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunKaltim/Rahmat Taufiq/Rita Noor Shobah)
Artikel lain terkait UMP Kaltim