Mereka sepakat untuk menaikkan UMP Sulut 2023 dengan mengacu pada PP nomor 18 tahun 2022 tentang Penerapan UMP tahun 2023.
Dalam PP tersebut tertuang bahwa angka kenaikan UMP sebesar 5,24 persen.
Namun kelompok pengusaha menolak wacana tersebut, lantaran mereka ingin berpegang pada Permenaker nomor 36 tentang Pengupahan.
Pada Permenaker tersebut mengatur bahwa kenaikan UMP sebesar 0,93 persen.
Pada akhirnya penolakan tersebut dapat diselesaikan oleh Gubernur Olly Dondokambey.
"Pak Gubernur yang memutuskan. Sebelum diumumkan, beliau mengarahkan dan memberi pengertian ke mereka," ungkap Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara, dikutip dari TribunSulut.
Sementara itu, menurut Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara, Dr Ronny A Maramis, angka kenaikan UMP Sulut 2023 sudah memenuhi rasa keadilan.
"Angka itu win-win solution. Buruh bisa dipenuhi keinginannya tapi tak merugikan pengusaha juga," kata Maramis.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(TribunManado/Arthur_Rompis)(TribunSulut/Ryo_Noor)