Kini DDS dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kronologi
Sartinah (47) asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah tersebut mengatakan, ia mengetahui kejadian setelah ditelepon oleh DDS.
"Saya ditelpon sekitar pukul 07.30 WIB, saya kan posisinya tidak menginap," katanya dilansir Tribunnews.com.
"Terus, saya diminta untuk menolong tapi korban sudah pada pingsan semua, pingsannya itu di dalam kamar mandi semua," ujarnya, Senin (28/11/2022) dikutip dari Tribun Jateng.
Ketiganya ditemukan di tiga kamar mandi berbeda di dalam rumah tersebut.
Ia pun menolong korban yang keadaan pingsan ke kamar.
Sartinah mengaku dibantu oleh anaknya dan anak kedua korban.
"Itu digotong bertiga, saya sama anak saya, sama anak kedua itu. Gotong semua, terus saya taruh di kasur."
"Ya, tadi kayaknya masih nafas tapi saya tidak mengetahui sekali ya, badannya masih hangat. Sempat saya kasih minyak kayu putih juga," tuturnya.
Sartinah menyatakan, selama ini korban tidak ada pernah mengeluh sakit berat.
Namun, tiga hari yang lalu korban sempat mengalami keracunan juga yaitu dari es dawet.
"Itu pernah waktu kemarin sekitar tiga hari lalu, kayak keracunan es dawet tapi itu sudah berobat, kok."
"Terus ibu sama anaknya yang perempuan sudah sembuh cuma bapak lagi pemulihan. Kalau sakit lain paling cuma biasa kayak masuk angin tidak ada sakit yang berat," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Salis, Tribun Jogja/Hari Susmayanti, Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf, TribunJateng.com)