Para tersangka kasus pembunuhan ini adalah SA alias Padang, RML, KEG, JS, dan ALN.
Mereka merupakan mantan siswa SMK Eka Prasetya yang terlibat tawuran hingga mengakibatkan satu pelajar tewas.
Diketahui, seorang pelajar SMK Negeri 9 tewas usai terlibat tawuran di sebuah SPBU di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, Sumatra Utara, Jumat (25/11/2022) siang.
Korban yang bernama Eko Farid Azam (15), meninggal karena kehabisan darah setelah ada luka di paha kirinya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan kasus pembunuhan ini berawal dari aksi tawuran antara dua sekolah yakni SMK Negeri 9 dan SMK Eka Prasetya.
"Dari SMKN 9 termasuk korban ini menuju ke SMK Eka Prasetya, di sana terjadi aksi lempar-melempar," ujarnya, dikutip dari TribunMedan.com.
Karena merasa kalah jumlah, pasukan dari SMK Negeri 9 kabur melarikan diri.
"Karena kalah jumlah mereka melarikan diri," tambahnya.
Korban ketika itu melarikan diri bersama temannya ke SPBU untuk mengisi bensin.
Namun keberadaan korban diketahui oleh siswa SMK Eka Prasetya dan korban dianiaya hingga tewas.
"Ternyata dari SMK Eka Prasetya ada yang mengejar dan terjadilah kejadian penganiayaan tersebut terhadap korban," jelasnya.
Menurutnya, tawuran antara kedua sekolah ini sudah direncanakan oleh masing-masing pelajar sekolah melalui obrolan WhatsApp.
"Jadi untuk pemicu kejadian tawuran ini dari hasil penyelidikan sementara, memang para pelajar ini sudah merencanakan untuk tawuran antar sekolah," terangnya.