Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Seorang pelajar berusia 16 tahun tewas setelah menjadi korban bentrok antar pemuda yang terjadi di Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Korban ditemukan tergeletak di Jalan Cirebon-Bandung, Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Korban akhirnya tewas setelah dibawa ke rumah sakit.
Belakangan sebanyak 7 tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam aksi bentrokan tersebut.
Baca juga: Pelajar 16 Tahun Tewas, 7 Pemuda Diduga Terlibat Bentrok Diamankan
Menurut Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, bentrokan antarkelompok pemuda itu dipicu aksi saling menantang via media sosial.
Kedua kelompok tersebut sepakat untuk bentrokan di fly over Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, yang merupakan lokasi korban ditemukan.
"Dari hasil pendalaman, kelompok yang terlibat bentrokan tersebut adalah CHOMAZ16SOUL dan PAAN_SEEWK/ANAKBAE2," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (29/11/2022).
Ia mengatakan, setelah menyepakati lokasi bentrokan, kedua kelompok itu berangkat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dengan mengendarai sepeda motor.
Bentrokan itu pun melibatkan korban dan teman-temannya yang berjumlah 10 orang dari kelompok CHOMAZ16SOUL melawan 17 orang dari kelompok PAAN_SEEWK/ANAKBAE2.
Hingga akhirnya, korban yang mengalami luka sabetan senjata tajam hampir di sekujur tubuhnya akibat bentrokan tersebut dilarikan ke RSUD Arjawinangun, dan dinyatakan meninggal dunia.
Pihaknya bertindak cepat dan melakukan serangkaian penyelidikan dari mulai olah TKP hingga memeriksa keterangan saksi-saksi setelah menerima laporan peristiwa itu.
"Kami berhasil mengamankan tujuh tersangka dari kelompok PAAN_SEEWK/ANAKBAE2 yang terbukti menganiaya korban dalam waktu 16 jam setelah kejadian," ujar Arif Budiman.
Baca juga: Bentrok Kelompok Warga di Jayawijaya, 3 Polisi dan 2 Warga Luka Dipanah
Arif menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya senjata tajam, dua batang bambu, selongsong kembang api, dan tiga unit sepeda motor.
Saat ini, tujuh tersangka yang berinisial AN (19), AA (17), AF (17), MS (21), C (17), MF (16), dan IK (16) masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
"Untuk identitas korbannya adalah pelajar berusia 16 tahun dan tercatat sebagai warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka," kata Arif Budiman.
Korban bentrok
Sebelumnya seorang pelajar berusia 16 tahun warga Kertajati, Kabupaten Majalengka ditemukan tergeletak di Jalan Raya Cirebon - Bandung pada Minggu (27/11/2022) lalu.
Belakangan korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Korban ternyata jadi sasaran penganiayaan saat terjadi bentrok di Jalan Raya Cirebon-Bandung, Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Terkini polisi mengamankan tujuh pemuda yang diduga terlibat bentrok hingga mengakibatkan seorang warga Kabupaten Majalengka meninggal dunia.
Ketujuh pemuda yang diamankan berinisial AN (19), AA (17), AF (17), MS (21), C (17), MF (16), dan IK (16).
"Mereka diduga menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga luka-luka hampir di sekujur tubuhnya," ujar
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (29/11/2022).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui para pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut mempunyai peran berbeda-beda.
Di antaranya, AN, AA, dan AF yang menganiaya korban menggunakan celurit hingga klewang hingga mengalami luka sabetan senjata tajam di dada, punggung, serta tangannya.
Baca juga: 2 Desa di Maluku Tenggara Bentrok Akibat Sengketa Batas Desa: Puluhan Warga dan 2 Polisi Terluka
Selain itu, MF berperan melempar batu, dan MS, C, serta IK merupakan joki yang mengendarai sepeda motor yang turut diamankan sebagai barang bukti.
"Kejadian ini diawali bentrokan antarkelompok pemuda di lokasi korban ditemukan, tepatnya di fly over Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon," kata Arif Budiman.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam, dua batang bambu, selongsong kembang api, tiga unit sepeda motor, dan lainnya.
Arif menyampaikan, jajarannya bertindak cepat setelah menerima laporan itu pada Minggu kira-kira pukul 04.20 WIB, dan tiba di lokasi kejadian dalam waktu 10 menit.
Tujuh pemuda itu dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk identitas korbannya adalah pelajar berusia 16 tahun dan tercatat sebagai warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka," ujar Arif Budiman.
Ditemukan di Pinggir Jalan
Sebelumnya, seorang remaja ditemukan di Jalan Raya Cirebon-Bandung, Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Remaja tersebut menjadi korban bentrok antar pemuda.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, bentrokan itu melibatkan dua kelompok pemuda yang diduga menggunakan senjata tajam.
Menurut dia, bentrokan antarpemuda tersebut terjadi di lokasi korban ditemukan, yakni di bawah fly over Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
"Korban mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (29/11/2022).
Ia mengatakan, saat ditemukan pada Minggu (27/11/2022) pagi kira-kira pukul 04.30 WIB korban diketahui masih hidup, sehingga langsung dievakuasi ke rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mendapatkan luka sabetan senjata tajam hampir di sekujur tubuhnya, dari mulai dada, punggung, tangan, dan lainnya.
"Untuk identitas korbannya adalah pelajar berusia 16 tahun dan tercatat sebagai warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka," ujar Arif Budiman.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Penyebab Bentrokan Antarpemuda yang Sebabkan Warga Majalengka Tergeletak di Pinggir Jalan