Laporan Wartawan Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Polisi menyampaikan fakta baru terkait satu keluarga tewas diracun di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Polisi juga mengungkapkan tersangka ternyata tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.
Plt Kapolresta Magelang Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021.
"Namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana. Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong," kata Kapolres.
Ia melanjutkan, untuk kondisi psikis maupun kejiwaan tersangka saat dilakukan penyelidikan mampu memberikan keterangan secara detail.
"Kemarin Ibu Kabiddokkes dan kami, selaku penyelidik melakukan wawancara interogasi dan pemeriksaan.
Baca juga: Anak di Magelang Mengaku Racuni Keluarga karena Jadi Tulang Punggung, Kerabat Korban: Pembelaan Diri
"Dan tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail sehingga dengan gambaran yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus,"ungkapnya.
Polisi masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu.
"Kami fokus ke penyidikan terlebih dahulu, itu hanya tambahan nanti kita akan koordinasikan dengan pihak jasa perlu tidaknya dilakukan pengecekan kejiwaan,"tuturnya.
Adapun untuk ancaman hukuman kepada tersangka, Polresta Magelang tetap menjerat Pasal 340 KUHP Juncto 338KUH dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Sedangkan, untuk keterangan palsu tersangka nanti dengan berjalannya waktu apakah dengan kebohongannya itu bisa terjerat UU pidana juga. Namun, saat ini, kami fokus pada kejadian ini dulu," urainya.
Polresta Magelang juga mengamankan satu unit mobil jenis minibus Innova berpelat K 17 DA yang dipakai tersangka DDS (22) untuk mengambil serta menyimpan zat sianida dan arsenik.
Barang bukti mobil yang saat ini berada di Mapolresta Magelang, Rabu (30/11/2022).
"Mobil ini milik orang lain atau statusnya disewa.
Yang mana kendaraan tersebut atau mobil tersebut digunakan tersangka untuk mengambil barang bukti zat kimia (arsenik dan sianida) yang dibelinya secara online ke kurir.
"Dan, (mobil itu) digunakan untuk menyimpan sisa barang-barang (zat beracun) yang digunakan untuk menghabisi keluarga terdekatnya,"ujarnya.
Ia menerangkan, tersangka mengambil sendiri zat sianida, dan arsenik yang dibelinya secara online.
Zat tersebut diambil dari salah satu kurir di wilayah Kabupaten Magelang.
Baca juga: Bukan Arsenik, Ternyata Ini Jenis Racun yang Digunakan Pelaku untuk Bunuh Satu Keluarga di Magelang
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku mengambil sendiri. Cash on Delivery (COD), ada disalah satu kurir yang belanja online di wilayah Kabupaten Magelang," katanya.
Sebelumnya, dia menjelaskan, tersangka membeli zat sianida dan arsenik secara online.
"Tersangka membeli golongan sianida sebanyak 100 gram, dan arsenik sebanyak 10 gram.
"Arseniknya sendiri itu masing-masing belinya dua barang, dan masing-masing barang itu (ukuran) 5 gram. Itu yg digunakan pada hari Rabu untuk percobaan pertama pembunuhan,"ungkapnya.
Pada percobaan pertama pelaku melancarkan aksinya dengan mencampurkan zat arsenik ke dalam minuman es dawet.
Namun kata Sajarod, karena dosisnya terlalu sedikit jadi tidak berpengaruh sampai menyebabkan korban meninggal dunia.
"Sehingga, yang bersangkutan mencoba mengulangi dengan menggunakan sianida. Semuanya belanja dengan online, pembeliannya berbeda-beda dalam kurun waktu yang rentannya tidak terlalu lama. Yang pertama dibeli arsenik,"ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kabar Terbaru Pembunuhan Sekeluarga di Magelang, Fakta Mobil Innova Bernopol K 17 DA