Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kepada keluarga Andika Sari pada Rabu (30/11/2022) kemarin.
Aziz menyebut, yang bersangkutan terbukti telah melanggar peraturan yang ada.
"Ibu Andika Sari terbukti melanggar larangan perangkat desa," tegasnya, dikutip dari TribunJogja.com.
SK pemecatan Andika Sari tertuang dalam SK rekomendasi Bupati nomor 790/14.422 pada 15 November 2022 perihal koreksi intern atas LHP Inspektorat.
Aziz melanjutkan, untuk saat ini jabatan Sekdes masih kosong.
Tugas-tugas yang ada akan dikerjakan oleh perangkat desa lain sementara waktu.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Dewi Rukmini)