UMK Kota Pekanbaru disesuaikan UMP Riau 2023
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, telah menerima surat ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemrov Riau.
Dalam surat tersebut ditetapkan UMP Riau tahun 2023 sebesar Rp3.105.000 juta.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, untuk UMK Pekanbaru tahun 2023 merujuk dari UMP Riau.
Pihaknya akan melakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023.
"Tetap berpedoman pada PP nomor 32 tahun 2021 tentang pengupahan. Kami sidang dulu dengan dewan pengupahan. Ada rumus yang kita gunakan untuk menentukan UMK," ujar Abdul Jamal, Kamis (17/11/2022), dikutip dari laman Pemerintah Kota Pekanbaru.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
Artikel lain terkait UMP Riau 2023