News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pekanbaru, Riau 2023: Naik 8,83 Persen atau Rp269.347

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut ini daftar UMP, UMK, UMR Kota Pekanbaru, Riau 2023, yang naik 8,83 persen dari UMK Kota Pekanbaru 2022.

UMK Kota Pekanbaru disesuaikan UMP Riau 2023

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, telah menerima surat ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemrov Riau.

Dalam surat tersebut ditetapkan UMP Riau tahun 2023 sebesar Rp3.105.000 juta.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, untuk UMK Pekanbaru tahun 2023 merujuk dari UMP Riau.

Pihaknya akan melakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023.

"Tetap berpedoman pada PP nomor 32 tahun 2021 tentang pengupahan. Kami sidang dulu dengan dewan pengupahan. Ada rumus yang kita gunakan untuk menentukan UMK," ujar Abdul Jamal, Kamis (17/11/2022), dikutip dari laman Pemerintah Kota Pekanbaru.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Artikel lain terkait UMP Riau 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini