TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kupang, Nusa Tenggara Timur tahun 2023.
Diketahui, besaran UMK Kota Kupang 2023 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas Dagang, UMK Kupang tahun 2023 naik menjadi Rp 2.187.000.
"Ada kenaikan Rp 2.187.000, jumlah real seperti itu," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Pos-kupang.com, Senin (5/12/2022).
Thomas menjelaskan, penetapan UMK 2023 ini setelah rapat bersama dewan pengupahan, terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, Perguruan Tinggi dan pakar.
Pada tahun 2022, kata Thomas, UMK Kota Kupang berada di angka Rp 2.039.000.
Setelah penetapan ini, pihaknya mengusulkan ke Provinsi untuk ditandatangani oleh gubernur.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara 2023
Lebih lanjut, Thomas menyebut, penetapan UMK Kota Kupang juga akan diikuti pengawasan di lapangan.
Hal tersebut, dilakukan agar bisa diterapkan di semua perusahaan pemberi kerja sesuai ketentuan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP NTT 2023, sebesar Rp 2.123.994.
Besaran UMP saat ini, naik 7,54 persen atau sekitar Rp 148.994 dibandingkan UMP NTT tahun sebelumnya.
Adapun untuk UMP NTT 2022 sebesar Rp 1.975.000.
Masih mengutip Pos-Kupang.com, penetapan UMP NTT 2023 merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Menurut Permenaker Nomor 18 tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.