News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur 2023

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kupang, Nusa Tenggara Timur tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kupang, Nusa Tenggara Timur tahun 2023.

Diketahui, besaran UMK Kota Kupang 2023 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas Dagang, UMK Kupang tahun 2023 naik menjadi Rp 2.187.000.

"Ada kenaikan Rp 2.187.000, jumlah real seperti itu," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Pos-kupang.com, Senin (5/12/2022).

Thomas menjelaskan, penetapan UMK 2023 ini setelah rapat bersama dewan pengupahan, terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, Perguruan Tinggi dan pakar.

Pada tahun 2022, kata Thomas, UMK Kota Kupang berada di angka Rp 2.039.000.

Setelah penetapan ini, pihaknya mengusulkan ke Provinsi untuk ditandatangani oleh gubernur.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara 2023

Lebih lanjut, Thomas menyebut, penetapan UMK Kota Kupang juga akan diikuti pengawasan di lapangan.

Hal tersebut, dilakukan agar bisa diterapkan di semua perusahaan pemberi kerja sesuai ketentuan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP NTT 2023, sebesar Rp 2.123.994.

Besaran UMP saat ini, naik 7,54 persen atau sekitar Rp 148.994 dibandingkan UMP NTT tahun sebelumnya.

Adapun untuk UMP NTT 2022 sebesar Rp 1.975.000.

Masih mengutip Pos-Kupang.com, penetapan UMP NTT 2023 merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Menurut Permenaker Nomor 18 tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Data UMP NTT Lima Tahun Terakhir

Berikut ini data UMP NTT selama lima tahun terakhir:

UMP NTT 2018 sebesar Rp 1.660.000

UMP NTT 2019 sebesar Rp 1.795.000

UMP NTT 2020 sebesar Rp 1.950.000

UMP NTT 2021 sebesar Rp 1.950.000

UMP NTT 2022 sebesar Rp 1.975.000

UMP NTT 2023 sebesar Rp 2.123.994

Ilustrasi uang (freepik)

Tenaga Kontrak Apresiasi Positif atas Kenaikan UMP NTT

Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023 kini mengalami kenaikan, menjadi Rp 2.123.994.

Sebelumnya, adanya kenaikan UMP tahun 2023 ini mendapat respons positif dari tenaga kerja atau pegawai di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Satu di antaranya, yakni tenaga kontrak pada Dinas Kesehatan NTT yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurutnya, UMP yang naik dapat berdampak positif pada roda ekonomi para pegawai, khususnya tenaga kontrak.

"Saya berharap tahun depan UMPnya naik. Bila perlu naik besar dari sebelumnya," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kebutuhan pokok di masa ini sangat tinggi, diawali kenaikan BBM.

"Semua bahan pokok saat ini sudah naik harga, apalagi dengan kenaikan bensin yang naik tinggi juga. Saya berharap UMP naik tinggi juga," tuturnya, sebelum kenaikan UMP.

Pegawai tersebut, mengaku sangat sulit di masa sekarang sebagai tenaga kontrak yang bergaji tetap dan tidak berubah.

Ditambah, kebutuhan pokok yang semakin tinggi.

"Kami tenaga kontrak dengan gaji tetap, tidak berubah dengan pendapatan yang tetap dan kebutuhan yang serba tinggi atau semakin naik merasa sulit, sehingga kami berharap UMP naik tinggi juga," ungkapnya.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara 2023

Diberitakan Pos-Kupang.com, ia merasa bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah yang mengambil kebijakan menaikkan UMP.

"Saya sebagai pribadi bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah yang sudah peka dan mau mengambil kebijakan untuk menaikan UMP tersebut," katanya

"Dengan adanya kenaikan UMP ini dapat membantu kami dan juga memberi spirit baru untuk kami agar semakin semangat dalam bekerja untuk kemajuan instansi dan juga Daerah ini," tambahnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Pos-Kupang.ocm, Oby Lewanmeru, Irfan Hoi, Ray Rebon)

Simak berita lainnya terkait Upah Minimum Pekerja 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini