TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara 2023.
Besaran UMK Kabupaten Wakatobi ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara.
Sebab, Kabupaten Wakatobi adalah satu di antara 13 kota/kabupaten di Sulawesi Tenggara yang belum memiliki Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK sendiri.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menetapkan besaran UMP tahun 2023 pada November lalu.
UMP Sulawesi Tenggara 2023 adalah Rp2.758.948.54.
Maka, UMK Kabupaten Wakatobi mengikuti besaran tersebut.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara 2023
Besaran UMP Sultra 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan upah minimum provinsi tahun lalu yaitu sebesar Rp2.576.016,96, TribunnewsSultra.com melaporkan.
Besaran UMP Sultra berdasarkan SK Gubernur Sultra No 662 Tahun 2022 tentang Upah Minimun Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibacakan oleh Pj Sekda Sultra Asrun Lio, Jumat (25/11/2022) lalu.
Daftar Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara yang Belum Memiliki Dewan Pengupahan
Sama seperti Kabupaten Wakatobi, ada 13 kota/kabupaten di Sultra yang belum memiliki Dewan Pengupahan.
13 kota/kabupaten tersebut yakni:
1. Kabupaten Bombana - Rumbia
2. Kabupaten Buton - Pasarwajo
3. Kabupaten Buton Selatan - Batauga
4. Kabupaten Buton Tengah - Labungkari
5. Kabupaten Buton Utara - Buranga
6. Kabupaten Kolaka Timur - Tirawuta
7. Kabupaten Kolaka Utara - Lasusua
8. Kabupaten Konawe Kepulauan - Langara
9. Kabupaten Konawe Selatan - Andolo
10. Kabupaten Muna - Kota Raha
11. Kabupaten Muna Barat - Sawerigadi
12. Kabupaten Wakatobi - Wangi-Wangi
13. Kota Baubau -
Sementara itu, tiga kota/kabupaten di Sultra sudah memiliki UMK sendiri.
Mengutip TrbunnewsSultra.com, ketiga kota itu yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara (Konut),