Selama menyewa, Agus Sujatno tidak pernah menyerahkan kartu identitasnya.
Hanya sang istri yang menyerahkan kartu identitas berupa KTP.
Di KTP-nya, istri Agus Sujatno tertulis berasal dari Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: Pasca-ledakan Bom di Polsek Astana Anyar, Anjing Pelacak Disiagakan di Polres Cimahi
Menurut Surati, ia mendapat informasi Agus Sujatno tengah bekerja di luar kota sejak dua minggu belakangan.
Namun, ia tak mengetahui secara pasti ke mana Agus Sujatno pergi.
"Dapat info dua minggu kerja luar kota. Maaf ya, Pak, informasinya nanti lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Agus Sujatno adalah mantan napi teroris.
Ia pernah dipenjara selama empat tahun terkait kasus bom Cicendo, Jawa Barat.
Empat tahun masa hukumannya dihabiskan Agus Sujatno mendekam di Nusakambangan.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa Bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun."
"September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bandung, Rabu.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki pihak terkait dalam aksi bom bunuh diri Agus Sujatno di Mapolsek Astana Anyar.
Agus Sujatno merupakan bagian dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung dan Jawa Barat.
BNPT Dianggap Gagal Lakukan Deradikalisasi