TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023 sama dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara 2023.
Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara menjadi salah satu dari 14 kabupaten di Sultra yang tidak memiliki Dewan Pengupahan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara 2023
Karenanya, besaran UMK Buton Utara 2023 disesuaikan dengan besaran UMP Sultra 2023.
Keputusan terkait besaran UMK Buton Utara 2023 ini tertulis di Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Ali Mazi, Nomor 662 Tahun 2022.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota,” demikian bunyi surat keterangan tersebut, dikutip Tribunnews dari TribunnewsSultra, Rabu (7/12/2022).
Sementara itu, UMP Sulawesi Tenggara 2023 dipastikan naik sebesar 7,10 persen atau sekitar Rp 182.967,58.
Kenaikan ini didasarkan dari UMP Sultra 2022 yakni sebesar Rp 2.576.016,96.
Kini, setelah mengalami kenaikan kini UMP Sultra 2023 menjadi Rp 2.758.984,54.
Besaran UMK Kabupaten Buton Utara 2023 ini sesuai dengan besaran UMP Sultra.
Keputusan ini akan berlaku per awal Januari 2023.
Daftar Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara yang Belum Memiliki Dewan Pengupahan
Sama seperti Kabupaten Buton Utara, ada 13 kota/kabupaten lainnya di Sultra yang belum memiliki Dewan Pengupahan.
13 kota/kabupaten tersebut yakni:
1. Kabupaten Bombana - Rumbia