Setelah sebelumnya pihak perwakilan pengusaha (APINDO) mengusulkan nilai alfa 0,15 dan perwakilan Serikat Pekerja meminta nilai alfa 0,3.
Kemudian setelah dilakukan perundingan akhirnya memutuskan untuk menggunakan nilai alfa 0,2.
"Ada komponen baru nilai alfa pada Permenaker. Range alfa diberi ruang dari 0,1 sampai 0,3. Dewan pengupahan tinggal memutuskan berapa nilai alfa berdasar masukan dari data BPS."
"Kebetulan di Nunukan, Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan upah 0,3, sementara Apindo 0,1. Kita ambil jalan tengah di 0,2, sehingga didapat angka kenaikan 7,45 persen."
"Rumusan ini disepakati semua pihak, dan tidak ada complain dari pihak Serikat Pekerja," ulas Marcelinus.
Hasil rapat Dewan Pengupahan mendapatkan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.
Selanjutnya hasil berita acara kesepakatan tersebut dilaporkan kepada Bupati Nunukan untuk direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara.
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.852/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Nunukan tahun 2023 telah disahkan pada Rabu (7/12/2022).
Selanjutnya akan di edarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan untuk dilaksanakan pemberlakuannya per 1 Januari 2023.
Marselinus mengatakan, besaran UMK yang sudah menjadi ketetapan tersebut, akan segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan di Kabupaten Nunukan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,58 Persen
Daftar UMK di kota dan Kabupaten Provinsi Kaltara tahun 2023
1. UMK Kabupaten Tana Tidung 2023: Rp 3.370.205.
2. UMK Kabupaten Bulungan 2023: Rp 3.362.895
3. UMK Kabupaten Malinau 2023: Rp 3.494.498