Tersangka dapat dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto menjelaskan kasus penganiayaan ini pertama kali diketahui oleh paman korban, Janoto.
"Kala itu paman mencari keberadaan korban yang katanya dititipkan di rumah seorang guru. Namun sang paman mendapati korban di rumah dengan luka di tubuh korban. Paman korban bernama Janoto langsung melaporkannya ke pihak desa dan meneruskannya ke kami," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.
Hasil pemeriksaan Rumah Sakit
Setelah korban dirawat dan diperiksa di RSUD dr. Haryoto Lumajang terungkap fakta jika kasus penganiayaan ini telah dilakukan orang tua korban lebih dari sepekan yang lalu.
Kepala Tim Perawat Jaga RSUD dr Haryoto Lumajang, Ade Mulyantoro menjelaskan luka bakar pada tubuh korban sudah mengering.
"Luka bakar di punggung dan di dada sebelah kiri, luka bakar lama gread 2A sedalam epidermis, kalau baru tidak mungkin seperti itu karena sudah ada bekas luka yang sudah mengering," ujarnya pada Minggu (11/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Penyiram Air Keras ke Tubuh Istri di Bandung Ditangkap, Pelaku Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Menurutnya dari luka bakar yang ada pada tubuh korban dapat disimpulkan jika aksi penganiayaan sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu.
"Lebih dari seminggu ya itu, karena kalau luka bakar seperti itu biasanya cepat kalau penanganannya betul," pungkasnya.
Bupati Lumajang turun tangan
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan pemerintah daerah Lumajang akan membiayai seluruh pengobatan korban.
"Biaya akan ditanggung penuh oleh pemerintah daerah melalui rumah sakit ini (RSUD dr. Haryoto)," ungkapnya pada Sabtu (10/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Ia mengaku sudah melihat langsung kondisi korban dan membenarkan jika terdapat banyak bekas luka di tubuh korban.
Saya tadi melihat langsung kondisinya ada beberapa luka bakar, lebam dan kondisi fisiknya ada banyak bekas akibat kekerasan," tambahnya.