News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah yang Siram Air Panas ke Anaknya Jadi Tersangka, Kedua Orang Tua Korban Jalani Tes Psikologi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Setelah ayah korban ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Kini, polisi mendalami keterlibatan ibu korban dan akan dilakukan tes psikologi.

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial AL (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan karena telah menyiramkan air panas ke anaknya yang masih berusia 6 tahun.

Tersangka merupakan ayah kandung korban yang berasal dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan petugas masih mendalami kasus ini dan menyebut ada kemungkinan ibu korban juga akan dijadikan tersangka.

"Apakah nanti istrinya terlibat masih kami dalami. Sang anak saat ini masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.

Ia menjelaskan kedua orangtua korban akan menjalani tes psikologi di Surabaya pada (15/12/2022).

Baca juga: Kesaksian Ibu Korban Penganiayaan Anak di Lumajang, Ungkap Sifat Suaminya yang Tempramental

"Keterlibatan ibu kita masih lakukan pendalaman, rencana kami hari Kamis tersangka dan istrinya akan kami bawa ke Surabaya untuk pemeriksaan psikologis lebih lanjut," terangnya.

Menurutnya, kedua orang tua korban berusia cukup matang dan penyebab kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai ketidaksiapan usia orangtua dalam mendidik anak.

Diketahui, tersangka yang merupakan ayah korban kini berusia 40 tahun dan ibu korban, DPA saat ini berusia 30 tahun.

"Karena begini di dalam rumah tangga ada ayah dan ibu, seandainya salah satu melakukan kekerasan tentunya sebagai orang dewasa yang satunya akan melakukan pembelaan, kami masih dalami untuk keterlibatan ibunya," jelasnya pada Selasa (13/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Tersangka dapat dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Kronologi penganiayaan

AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan motif penganiayaan ini karena pelaku kesal korban sering buang air sembarangan.

"Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orangtuanya emosi," jelasnya pada Senin (12/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

AKBP Dewa Putu Eka Darmawan (Surya)

AKBP Dewa Putu mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka yakni menyiramkan air panas ke korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini