News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat 2023

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023.

Kemudian besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023

Selain itu, perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun yang telah bekerja satu tahun atau lebih dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.

Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

Keputusan UMP Sumbar 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Nizam Ul Muluk membenarkan keputusan penetapan UMP Sumbar 2023 tersebut.

"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp 229.937 atau 9,15 persen dari Rp 2.512.539 pada 2022 menjadi Rp 2.742.476 pada 2023," kata Nizam, dikutip dari TribunPadang.com.

Daftar UMP Sumatera Barat Tahun 2018-2022

Berikut ini daftar UMP Sumbar dalam lima tahun terakhir:

- UMP Sumatera Barat tahun 2018: Rp 2.119.067

- UMP Sumatera Barat tahun 2019: Rp 2.289.220

- UMP Sumatera Barat tahun 2020: Rp 2.484.041

- UMP Sumatera Barat tahun 2021: Rp 2.484.041

- UMP Sumatera Barat tahun 2022: Rp 2.512.539

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (TribunPadang.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini