TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Mengutip TribunPadang.com, besaran UMK di Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023 berpedoman pada UMP Sumatera Barat 2023.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kadisperinaker Lima Puluh Kota, Fery Chofa.
“Kalo UMK kita ikut ke provinsi saja, menyesuaikan dengan kebijakan provinsi,” ungkap Fery Chofa.
Sebab, kata Fery, salah satu faktor yang menyebabkan daerah bisa menetapkan UMK sendiri adalah jika dianggap perlu.
Dianggap perlu itu, kata Fery, seperti halnya banyaknya industri atau manufaktur yang beroperasi di daerah tersebut.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat 2023
“Kabupaten atau kota boleh ikut menetapkan jika dianggap perlu, seperti banyak industri dan manufaktur di daerah itu," jelas Fery.
Terkait UMK yang mengacu UMP Sumatera Barat tahun 2023, Disperinaker Kabupaten Lima Puluh Kota disebut tengah menyusun surat edaran atau pemberitahuan kepada seluruh perusahaan yang ada di daerahnya.
“Menjelang akhir Desember ini sudah harus selesai kami tindak lanjuti,” pungkas Fery.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2023
UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen
Sementara itu, UMP Sumbar 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp 229.937.
Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp 2.742.476.
Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp 2.512.539.
Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-863-2022 yang ditanda tangani oleh Mahyeldi pada Jumat (25/11/2022).