Artinya UMP naik menjadi Rp 2.418.280.
"Dari jumlah Rp 2.238.000, menjadi Rp 2.418.000. Artinya ada kenaikan kurang lebih sekitar Rp 180 ribu, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.
Hasil penetapan UMPĀ Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PenetapanĀ Upah Minimum 2023.
(Tribunnews.com/Latifah) (TribunBengkulu.com/Jiafni Rismawarni)