TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara 2023 dalam artikel berikut ini.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Keputusan masing-masing Upah Minimum Kota (UMK) kabupaten atau kota di Sumatera Utara pada 7 Desember 2022 lalu.
Dikutip dari Kompas.com, dalam surat keputusan tersebut ditetapkan bahwa UMP Sumatera Utara 2023 adalah sebesar Rp 2.710.493.
UMK Kabupaten Pakpak Bharat mengalami kenaikan sebesar 7,67 persen atau Rp 193.551.
Kini UMK Kabupaten Pakpak Bharat menjadi Rp 2.716.161.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Rokan Hulu, Riau 2023: Naik Rp 261.470
UMP Sumatera Utara Naik 7,45 Persen
Dilansir dari sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.710.493.
Jumlah tersebut naik Rp 187.883 atau sekitar 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522.609.
Menurut Edy Rahmayadi, ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya, setelah satu minggu mempelajari dan membahas UMP Provinsi Sumut.
"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," kata Edy Rahmayadi, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.
Salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini, menurut Edy Rahmayadi, adalah kesulitan kabupaten atau kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.
Sehingga, Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.
"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampe Rp3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti, harus kita jaga semuanya," kata Edy Rahmayadi.