Ricky menyebut tersangka memang menjalin hubungan pacaran dengan korban.
Tersangka merupakan seorang karyawan di sebuah toko bangunan.
Sedangkan korban bekerja sebagai pelayan sebuah warung makan di Jalan Lingkar Nunukan.
Mengenai motif pembunuhan yang dilakukan MH kepada SMR karena sakit hati, lantaran korban menolak menikah dengan tersangka.
"Beberapa pekan terakhir korban minta putus dari tersangka. Namun tersangka tidak mau dan ingin menikahi korban. Karena ditolak akhirnya korban dibunuh," ujarnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda warna putih, handphone milik korban, satu botol air mineral yang digunakan tersangka untuk mengisi bensin lalu membakar korban.
Satu buah korek api, satu lembar baju, celana wanita, termasuk dalaman yang diduga milik korban.
Satu karung bekas terbakar dan seutas benang atau gelang perut yang diduga milik korban.
"Saat diketahui tempat persembunyiannya, tersangka sempat melarikan diri. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka," tutur Ricky.
Terhadap MH dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Awalnya Korban Dilaporkan Hilang
Ricky menyampaikan Polres Nunukan melakukan pencarian tersangka MH setelah mendapat laporan dari sepasang suami istri bahwa anak perempuan mereka hilang sejak Selasa (13/12/2022) malam.
Laporan tersebut bertepatan dengan penemuan mayat seorang wanita yang tidak dikenal indentitasnya.
Saat ditemukan kondisi mayat sudah membusuk dengan posisi telentang.