TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Putri Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani (TRKD) dilaporkan ke polisi.
Pelapor adalah seorang kerabat keraton bernama KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro.
Baca juga: 7 Motif Batik Larangan di Keraton Yogyakarta, Gambar Batik dan Maknanya
TRKD dilaporkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan. Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polresta Solo pada Sabtu (17/12/2022) malam.
Kuasa hukum pelapor, Agus Susilo Muchlis mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi saat ada isu pencurian di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Isu tersebut membuat akses pintu masuk ke dalam keraton kemudian ditutup.
"Berawal dari akan ditutupnya pintu kuning besar Jolo Tundo, di mana sesuai aturan setiap malam di atas pukul 21.00 WIB dilakukan penutupan," kata dia kepada TribunSolo.com.
"Namun masih ada akses pintu kecil, yang bisa dibuka tutup setiap saat untuk keluar masuk," jelasnya.
"Akan tetapi dari pihak TRKD tidak berkenan dengan penutupan pintu tersebut oleh satgas abdi dalem," tambahnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi Benteng Keraton Kesultanan Buton
Terduga pelaku kemudian mendatangi Kanjeng Adit.
Dia kemudian diduga melakukan penganiayaan, diantaranya memaki-maki, mendorong, dan menampar.
"Dari peristiwa tersebut Kanjeng Adit merasa disepelekan, direndahkan harkat dan martabatnya selaku sentono dalem penerima perintah dari Sinuwun," ucap dia.
"Maka dari itu Kanjeng Adit berupaya melaporkan tindakan TRKD ke pihak kepolisian Resort Kota Solo," katanya.
"Namun dari kepolisian disarankan dahulu untuk melakukan visum di Rumah Sakit Kasih Ibu, karena RS yang terdekat dengan Mako Polresta surakarta," tambahnya.
Diteriaki maling
Aksi tersebut bermula dari pelapor mendapat telepon dari Gusti Kanjeng Ratu bila ada insiden keraton dimasuki maling sekira pukul 15.15 WIB.
Pelapor saat itu sedang mengawal kerabat keraton di Tegal.
Pelapor kemudian kembali ke Keraton Solo setelah menerima telepon tersebut.
Dia kembali bersama rombongan Patwal dan Sentana Dalem.
Rombongan tiba di kawasan Keraton Solo sekira pukul 18.00 WIB.
Mereka kemudian mengecek kondisi keraton tepatnya di depan Sasana Nalendra, Keputren, dan Untonosono.
Baca juga: Mengenal Kirab Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta, Iringan Kebo Kyai Slamet dan Pusaka
Rombongan pelapor itu kemudian menjumpai perwakilan dari kelompok Lembaga Dewan Adat (LDA).
Adapun Ketua LDA adalah GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng
Kelompok LDA disebut-sebut masuk ke dalam area Keraton Solo melalui tangga si barat Talang Paten.
Mereka masuk dengan dipimpin dua putri Keraton Solo, salah seorang di antaranya GKR Wandansari Koes Moertiyah.
Rombongan pelapor kemudian melakukan rapat dan kembali ke Jalan Tundo pukul 20.30 WIB.
Mereka kemudian berjaga di pintu yang menuju ke arah Sasana Hadi.
Kelompok LDA kemudian terlihat keluar masuk ke dalam keraton melalui Keputren.
Baca juga: Dianggap Telantarkan Papa Gabor, Greta Irene Singgung Jadi Korban Penghinaan dan Penganiayaan
Mereka diduga ingin masuk ke dalam Sasana Hadi.
Putri Menampar Korban
Pelapor kemudian mencoba meminta kepada kelompok LDA agar tidak masuk.
Dia juga memerintahkan dua orang abdi dalem menutup akses pintu besar dari pelataran menuju Jala Tundo.
Kendati demikian pintu kecil tetap dibuka untuk akses keluar masuk.
"Satgas maupun abdi dalem melakukan pengamanan bersama di semua titik di dalam Keraton Surakarta," ujar kuasa hukum pelapor, Agus Susilo Muslich.
Setelah itu, pelapor diduga diteriaki kelompok LDA.
Pelapor juga diduga mendapat dorongan dari terduga pelaku TRKD.
TRKD diduga juga menampar pipi sebelah kiri pelapor.
Baca juga: Wali Kota Blitar Jadi Korban Penganiayaan Para Perampok, Kakinya Ditendang hingga Terluka
Terduga pelaku juga diduga mendapat perkataan yang kurang mengenakkan.
Korban diduga sempat syok dan mengalami kunang-kunang setelah kejadian tersebut.
"Maka dari itu Kanjeng Adit berupaya melaporkan tindakan Gusti Rumbai ke pihak kepolisian Resort Kota Surakarta," kata Agus.
"Namun dari kepolisian disaran kan dahulu untuk melakukan visum di rumah sakit kasih ibu, karena rumah sakit yang terdekat dengan Mako Polresta Surakarta," tambahnya.
Pelapor kemudian menuju ke Rumah Sakit Kasih Ibu dengan didampingi Tim Advokasi dan Perwakilan Kerabat Keraton Solo, KP Dany Nur adiningrat. (*)
Lantas seperti apa tanggapan GKR Timoer?
Timoer pun merespon aduan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Itu sepertinya terlalu berlebihan tapi ya haknya mereka," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (19/12/2022).
Timoer menuturkan dirinya siap apabila mendapat panggilan pihak kepolisian terkait dugaan kasus yang menyeret namanya.
"Siap, sebagai warga negara yang baik," tutur dia.
"(Saya) siap memberikan keterangan yang benar," tambahnya.
Adapun Timoer tidak menutup kans untuk melaporkan balik pelapor di kemudian hari.
"Saya juga punya sesuatu yang mengganjal, kenapa dia seperti itu, akan saya laporkan balik," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Putri Keraton Solo Dilaporkan Ke Kepolisian Setelah Diduga Aniaya Sentana Dalem
dan
Kronologi Putri Raja Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menganiaya Kerabat saat Heboh Maling