TRIBUNNEWS.COM, PADANG- KC, oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) dinonaktifkan dari jabatannya buntut dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Dikutip dari Tribun Padang, delapan mahasiswi menjadi korban oknum dosen KC tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Soroti Kasus Pelecehan di Universitas Andalas, Minta Kewenangan Dosen Dievaluasi
Oknum dosen cabul tersebut menyalahgunakan wewenangnya dengan mengancam para korban tidak akan diluluskan.
Korban belum melapor ke polisi
Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti mengatakan, pelaku melakukan aksi dengan modus mengancam korban yang ingin memperbaiki nilainya.
Korban diancam tidak akan diluluskan mata kuliah yang diampuh dosen KC tersebut.
“Modusnya hampir sama semua, yaitu dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliahnya,” kata Rahmi Meri Yenti, Kamis (22/12/2022).
Rahmi mengatakan, hingga kini ada korban delapan orang, namun tidak semua didampingi WCC Nurani Perempuan.
Dari jumlah korban tersebut sebanyak lima korban melapor ke WCC Nurani Perempuan.
Baca juga: 5 Fakta Pelecehan oleh Oknum Dosen di Universitas Andalas, Viral di Medsos hingga Jumlah Korban
"Ada tiga korban yang didamping, sementara dua korban lagi hanya berkomunikasi saja," ujar Rahmi.
Rahmi mengatakan, korban pelecehan seksual terduga pelaku KC ini ada yang sampai diperkosa.
Sementara korban yang viral di media sosial, WCC Nurani Perempuan belum menemukannya.
Rahmi menambahkan, hingga kini korban masih mengalami trauma yang sangat mendalam.
Korban juga belum mau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena takut tidak lulus dari kampus.
Baca juga: Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dosen di Universitas Andalas, 8 Orang Jadi Korban, Ada yang Dirudapaksa
"Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” ujarnya.
Pelecehan sejak Februari 2022
Kasus Pelecehan Diketahui Sekitar Januari atau Februari 2022
Kasi Humas dan Protokoler Universitas Andalas Benny Amir mengatakan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah menangani kasus ini sejak Oktober 2022.
"Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," ujarnya.
Lanjutnya, penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Dinonaktifkan
Menurut Benny Amir, KC kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca juga: Heran Ferdy Sambo Ceritakan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi, Hakim: Lazim Nggak?
Oknum dosen berinisial KC tersebut diketahui mengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas
Benny Amir mengatakan, Satgas PPKS Unand sudah memeriksa satu mahasisiwa sebagai korban.
Oknum dosen berinisial KC sebagai pelaku juga sudah diperiksa Satgas PPKS Unand.
"Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus" ujarnya.
Anggota DPRD Sumbar bersuara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Ali Tanjung menyarankan agar korban pelecehan seksual di Universitas Andalas (Unand) melapor ke pihak berwajib.
Baca juga: Anggota DPR Apresiasi Polres Majalengka Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Tiri
Ali Tanjung mengatakan, dengan melaporkan, pihak kepolisian akan bekerja sesuai aturan yang berlaku untuk menangkap dan memproses pelaku.
"Korban harus berani melaporkan, agar pelaku oknum dosen ini tidak melakukan kejadian yang sama lagi," ujarnya, Jumat (23/12/2022).
Ali Tanjung meminta korban agar berani melaporkan agar pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Ikatan Alumni FIB Unand Siap Advokasi Korban
Ketua Ikatan Alumni FIB Unand, Hidayat mengaku kaget dan menyayangkan kejadian pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu akan Diperiksa, 14 Pengacara akan Mendampingi
Lanjutnya, dugaan tindak pidana pelecehan seksual masuk ke delik aduan, untuk itu, ikatan alumni FIB Unand siap mengadvokasi korban secara hukum.
"Kalau dikatakan korban membutuhkah keadilan hukum, ikatan alumni siap menyediakan," ujarnya.
Hidayat juga meminta Satgas PPKS untuk memproses kejadian ini sampai tuntas dan jangan sampai ditutup-tutupi.
"Kita harap Satgas PPKS Unand segera menyelesaikan kasus ini," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Terduga Pelaku Oknum Dosen FIB Unand Terhadap Mahasiswinya
dan
DPRD Sumbar Minta Korban Laporkan Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual ke Kepolisian, Beri Efek Jera