Mengutip dari TribunPontianak, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan UMP Kalimantan Barat 2023.
Penetapan UMP Kalimantan Barat 2023 terdapat pada SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan, UMP Kalimantan Barat 2023 mengalami kenaikan hampir 7,2 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun besaran UMP Kalimantan Barat 2022 adalah sebesar Rp 2.434.328,19.
Sehingga UMP Kalimantan Barat 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.608.601,75.
Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022,” kata Harrison.
Lebih lanjut, Harrison mengatakan penetapan UMP Kalimantan Barat 2023 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar.
“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan,” tambah Harisson.
Berikut Daftar Besaran UMP Kalimantan Barat dari Tahun 2018 - 2022:
- 2018: Rp2.046.900,00
- 2019: Rp2.211.500,00
- 2020: Rp2.399.699,00
- 2021: Rp2.399.699,00
- 2022: Rp2.434.328,19
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPontianak/Agus Pujianto/Faiz Iqbal Maulid)