Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Oknum guru berinisial SR (25) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap bocah berusia 13 tahun.
Aksi itu dilakukan berulangkali dan kini kasusnya kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, SR ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Baca juga: 3 Mahasiswi di Samarinda Disebut Jadi Korban Pelecehan Dosen Pembimbing
Pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan memastikan apakah tersangka memiliki kelainan atau tidak mengingat aksinya dilakukan berulang-ulang.
"Kami akan memeriksakan tersangka ke psikolog untuk memastikan kondisi kejiwaannya," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (28/12/2022).
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara didapat fakta baru bahwa SR pernah menjadi korban pencabulan di masa lalunya.
"Kami masih mendalami kasus ini dan meminta keterangan tersangka yang dulunya pernah menjadi korban pencabulan juga," ujar Anton.
Anton menyampaikan, sejauh ini baru satu korban yang membuat laporan ke Polresta Cirebon telah disodomi SR sebanyak tiga kali.
Jajarannya juga menemukan korban lain yang mengaku telah disodomi tersangka hingga empat kali dan masih mendalami temuan tersebut.
"Kami menemukan indikasi bahwa korban perbuatan cabul SR ada banyak. Namun hingga kini baru satu orang yang melaporkannya," kata Anton.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru Bejat yang Cabuli Muridnya di Cirebon Bakal Jalani Tes Kejiawaan, Mengaku Pernah Jadi Korban