Namun saat itu Ecky sedang tidak ada di kontrakan, sehingga polisi meminta istri pemilik kontrakan membukakan pintu.
Tak diduga, polisi malah menemukan potongan tubuh yang dibungkus plastik warna hitam dan disimpan dalam dua kontrainer plastik.
Posisi potongan tubuh itu berada di dalam kamar mandi.
Diduga mayat wanita itu sudah meninggal dua bulan sebelum ditemukan oleh polisi.
Sebab potongan tubuh yang ditemukan sudah busuk dan mengering.
Baca juga: 6 Fakta Mayat Perempuan Korban Mutilasi Ditemukan di Dalam Kontainer Boks Bekasi
Polisi lalu menangkap Ecky di sekitar TKP saat sedang berjalan menuju ke kontrakannya bersama seorang wanita.
Sosok Ecky diungkap oleh AS (52) pemilik kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang rumah kontrakannya menjadi tempat kejadian perkara kasus mutilasi ini.
Menurut AS, Ecky menyewa kontrakannya sudah sejak Juni 2021 dan saat itu ia mengaku bekerja sebagai kontraktor.
"Kalau pengakuannya kerja jadi kontraktor, bangun-bangun rumah di sekitar sini. Saya juga tanya kenapa enggak tinggal di perumahan, kok malah di sini. Dia ngomongnya keluarganya di Bandung, KTP-nya saya lihat juga Bandung," kata AS dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunBekasi Sabtu (31/12/2022).
AS menuturkan, selama setahun mengontrak Ecky selalu membayar biaya sewa tepat waktu setiap bulannya.
Namun sejak Agustus 2022, pembayaran sewa mulai tersendat, bahkan Ecky juga selalu mangkir saat ditagih.
Karena selalu menunggak biaya sewa, istri AS pun kemudian berinisiatif menempelkan kertas di depan pintu rumah yang ditempati Ecky.
Kertas itu berisi pesan agar Ecky segera menghubungi istri AS.
Baca juga: Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi Cari Orang Hilang, Malah Temukan Jasad dalam Boks Kontainer
"Istri saya yang menempel kertas karena enggak bayar-bayar kontrakan dari Agustus. Kami juga enggak tahu apa dia sering pulang ke kontrakannya atau enggak," ujar AS.