Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkoba.
Petugas mengamankan 14 paket besar dan 6 paket kecil narkoba, 2 buah timbangan digital, dan 1 unit telepon seluler dari seorang warga binaan, Kamis (29/12/2022).
Barang tersebut disita dalam kegiatan razia rutin di Blok Sriwijaya.
Barang terlarang tersebut merupakan milik warga binaan berinisial YM.
Baca juga: Sempat Ada Provokasi, Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Narkoba Simon Tupessy di Kampung Ambon
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, barang bukti tersebut didapatkan dari teman di luar lapas dengan cara dilempar melalui tembok samping gereja," tutur Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).
Menurut I Wayan, guna proses hukum lebih lanjut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan dan menyerahkan barang bukti pada Kamis (29/12/2022) malam.
Ia pun memastikan akan menindak pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut ia berharap, kegiatan razia rutin ini dapat membuat Lapas Nunukan selalu dalam keadaan kondusif dan aman serta terhindar dari gangguan keamanan dan ketertiban.
"Kami telah berkomitmen mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang sejalan dengan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, dan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," tegas I Wayan.
Pihaknya juga bertekad untuk terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan demi mencegah masuk dan beredarnya narkoba dan barang terlarang lainnya ke dalam lapas.