Kekerasan masih berlanjut, WMN menendang rahang bawah, tulang kering dan dan telapak kaki bagian kiri.
"Korban mengalami luka parah dan masih menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," ungkap Anshori.
Setelah mendapat perawatan medis, AS sempat membuat laporan ke Polsek Rejotangan pada pukul 22.30 WIB.
Usai dimintai keterangan AS kembali dirawat d Puskesmas Rejotangan karena luka-lukanya.
Polisi segera melakukan penyelidikan, termasuk melakukan visum terhadap AS.
Baca juga: Anggota DPRD Medan Ini Jalan Sempoyongan Bawa Botol Minuman Sebelum Aniaya Warga
Setelah meminta keterangan MWN dan sejumlah saksi lain, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Pemuda berdarah Pakistan ini langsung ditahan di rumah tahanan Polsek Rejotangan.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kepergok Mabuk Jelang Nikah, Pria di Tulungagung Hajar Calon Istri, Rencana Rumah Tangga Kandas