TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulwesi Barat (Sulbar) sampai saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar Cabang Mamuju senilai Rp10 miliar.
Dalam pengembangan ini, Polda Sulbar akan memanggil mantan pimpinan cabang (pinca) Bank Sulselbar bernama Sarifuddin Haruna.
"Iya betul ada pemanggilan saksi mantan Pinca Bank Sulselbar Mamuju minggu ini," ungkap Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan yang dikutip dari Tribun-Sulbar.com, Sabtu (7/1/2022).
Baca juga: Dana Rp10 Miliar Milik Nasabah Bank Sulselbar Raib, Polda Sulawesi Barat Tetapkan Satu Tersangka
Akan tetapi, Samsyu belum dapat menyebutkan hari apa akan dipanggil eks Pimca Bank Sulselbar Cabang Mamuju itu, yang jelas dilakukan pekan depan untuk pemeriksaan oleh penyidik Polda Sulbar.
Polda Sulbar Pastikan Ada Tersangka Baru
Polda Sulewesi Barat (Sulbar) akan menambah tersangka baru kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar Cabang Mamuju Rp 10 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Afrizal menyatakan, pekan depan akan ada tersangka baru terkait kasus raibya dana nasabah Bank Sulselbar.
"Kalau saya sebagai Dirreskrimsus saya tersangkakan, calon tersangka ada dua pegawai teller dan kepalanya (eks pinca Bank Sulselbar) juga saya akan kasi kenna," beber Afrizal kepada wartawan Rabu (4/1/2023) lalu.
Menurutnya kalau pimpinan cabang baru tidak mengetahui kasus raibnya dana nasabah berarti mantan pimpinan cabang sebelumnya yang mengetahui.
"Tidak masuk akal kalau Hermin (tersangka) yang bermain dalam kasus ini, pasti ada orang lain yang terlibat. Ini bukan uang sedikit," terangya.
Sebelumnya, mantan Marketing Funding Bank Sulselbar Cabang Mamuju Hermin resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus raibnya dana nasabah Rp 10 miliar.
Hermin diperiksa selama delepan jam di ruangan Sub Direktorat 2 Fiskal Moneter dan Devisi (Fismondev) lantai dua Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin (2/1/2023) lalu.
Nasrun Kuasa Hukum tersangka Hermin mengatakan, klienya ditahan selama 20 hari di dalam rumah tahanan Polda Sulbar.
Baca juga: Modus Pelaku yang Lenyapkan Uang Miliaran Rupiah Milik Nasabah Bank Sulselbar Terungkap
"Tadi klien kami diperiksa sebagai tersangka dan pada malam hari ini pihak penyidik sudah melakukan penahanan," ungkap Nasrun.
Kesulitan
Sebelumnya, pihak Bank Sulselbar Cabang Mamuju, mengaku kesulitan untuk menggantikan dana enam nasabah yang hilang di tilap oleh oknum pegawai bank.
Enam nasabah tersebut dananya tidak tercatat atau tidak masuk dalam tabungan bank Sulselbar Mamuju.
Meski enam orang nasabah tersebut uangnya di jemput oleh pegawai Bank Sulselbar yang sudah dinonaktifkan yakni Hermin.
Hermin ialah orang yang diduga kuat pelaku tunggal penggelapan dana nasabah hingga Rp 10 miliar dengan total 37 nasabah.
Tim Legal Bank Sulselbar, Faisal Satria, mengatakan total dana dari enam nasabah tersebut kurang lebih Rp 1 miliar.
"Kami kesulitan untuk mengembalikannya, karena dananya tidak pernah tercatat di bank," ujar Faisal Satria usai melakukan pertemuan dengan nasabah, Kamis (1/12/2022).
Dikatakan pihaknya kesulitan melakukan penelusuran, lantaran dana tersebut tidak pernah disetorkan atau tercatat dalam pembukuan rekening.
Pihak bank juga mengaku telah putus komunikasi dengan oknum pegawai bernama Hermin.
Yang harus bertanggung jawab atas kasus hilangnya dana nasabah, belum lagi kasus tersebut ditangani aparat penegak hukum.
Diketahui, enam orang nasabah Bank Sulselbar Cabang Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) akan menempuh jalur hukum atau akan melapor kembali ke polisi.
Baca juga: Nasabah Bank Sulselbar yang Kehilangan Uang di Rekening Dijanjikan akan Dikembalikan Dananya
Hal itu lantaran enam orang nasabah tersebut, transaksi tabungannya tidak tercatat di Bank Sulselbar Mamuju.
Padahal mereka menyetor tabungan yang itu lewat pegawai bank Sulselbar yang telah dinonaktifkan, yakni Hermin.
Salah satu nasabah yang pulang lebih awal dari pertemuan pengembalian dana tersebut mengaku uang nya tidak dikembalikan.
Lantaran tabungannya tidak pernah tercatat, ibu yang tak mau disebut namanya ini mengaku menyetor uang Rp 26,5 juta.
"Uang saya dijemput Hermin untuk dimasukkan dalam tabungan sebesar Rp 26,5 juta, Hermin penipu dia tipu saya, karena uang itu tidak perna di setor," ujarnya saat meniggalkan ruang pertemuan.
Dirinya mengaku hanya punya bukti foto, saat Hermin datang kerumahnya menjemput uang tersebut.
Saat hendak meninggalkan lokasi pertemuan, ia sempat memperlihatkan foto saat Hermin menjemput uangnya.
"Saya akan kembali melaporkan ke polisi, karena uang saya tidak ada yang kembali hingga hari ini," ujarnya.
Disebutkan ia bersama enam orang lainya, pada hari ini, juga hadir dalam pertemuan pengembalian dana itu.
Namun harus pulang dengan kecewa lantaran dananya tidak ada yang kembali sedikitpun.